Peranan Sistem Permodalan Bank Syariah Bagi UMKM

         


 

          Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip hukum islam atau syariah. Fokus utama Bank Syariah adalah penyaluran modal ke sektor UMKM yang notabene membutuhkan akses yang luas untuk menjangkau mereka. Alasannya karena,  sektor UMKM merupakan denyut nadi bagi perekonomian umat. Keterbatasan modal bagi pemilik UMKM akan menghambat dan mempersulit para pemeran UMKM dalam mengembangkan usahanya dan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Jika seperti itu, maka penyediaan lapangan pekerjaan akan menyempit. Dari kasus ini, maka Bank Syariah mampu menyediakan dan menjalankan berbagai pembiayaan dana atau penyimpanan dana sebagai permodalan UMKM. Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya dengan memegang prinsip Syariah yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Bank Syariah dalam melakukan pembiayaan dana tidak memungut bunga sama sekali. Namun, sistem yang dipegang adalah sistem bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan antara pihak Bank Syariah dengan pihak pemilik usaha. 


      Di sisi lain, peranan Bank Syariah belum banyak diketahui oleh khalayak ramai. Mengapa begitu? Sebab, sebelum munculnya Bank Syariah, telah berkembang Bank Konvensional yang digandrungi oleh banyak orang, pengusaha maupun non pengusaha. Padahal, ada banyak resiko yang akan diterima dalam sistem pembiayaannya. Namun, orang lebih mengenal Bank Konvensional dahulu daripada Bank Syariah. Maka dari itu, Bank Syariah harus mampu mengembangkan usahanya agar bisa menyaingi kegiatan usaha ataupun produk -produk Bank Konvensional lainnya. Sebelum mengembangkan pembiayaan usahanya, maka dibutuhkan strategi untuk dapat menarik pengetahuan dan minat masyarakat kepada Bank Syariah. 


          Hingga saat ini pun, masih banyak orang atau pemeran UMKM yang belum mengetahui  kegiatan usaha Bank Syariah. Bahkan lebih parahnya, mereka belum mengerti sama sekali apa itu Bank Syariah dan fungsinya. Sebagai bukti, kami telah mewawancarai seorang pedagang minuman di sekitar pasar yang berada di belakang SMA Muhammadiyah 10 Surabaya, yang tepatnya berada di Jl. Genteng Surabaya. Beliau sudah sejak lama berdagang minuman instan di pasar tersebut. Ketika kami bertanya apa itu Bank Syariah, beliau menuturkan, "Saya tidak mengetahui sama sekali apa itu Bank Syariah, Nak. Memangnya seperti apa sistemnya?" Tutur Ibu itu. Setelah kami mendengar jawaban dari Ibu penjual minuman itu, kami menjelaskan apa itu Bank Syariah dan bagaimana pembiayaannya. Dan ketika kami mengatakan bahwa di Bank Syariah tidak ada sistem Bunga dan sistem yang di pegang adalah bagi hasil, Ibu itu langsung tertarik untuk mengetahui lebih dalam peranan Bank Syariah. Ibu itu juga menjelaskan bahwa dalam permodalan usahanya, beliau menggunakan jasa dari Bank Titil atau rentenir. Beliau meminjam uang dari rentenir dengan mendapatkan bunga. Setiap bulannya beliau membayar 500.000 dengan bunga yang dibayarkan adalah 100.000, jadi total yang di bayar adalah 600.000. Itu artinya bunga yang didapat adalah 20% dari pembayaran. Beliau meminjam modal dari rentenir, sebab hanya para rentenir yang selalu keliling di pasar itu dan menawarkan permodalan untuk para UMKM di pasar tersebut. Padahal memakan dan memberikan bunga/riba adalah sebuah larangan dalam islam dan haram hukumnya. Namun, pengetahuan masyarakat tentang sistem pembiayaan usaha Bank Syariah dan larangan-larangan dalam jual beli masih sangat minim. Hal tersebut di karenakan kurangnya mencari pengetahuan dalam melakukan kegiatan jual beli yang sesuai dengan hukum islam.


          Dari keadaan di atas, maka di harapkan para pemeran UMKM mampu untuk mencari informasi mengenai jual beli yang dianjurkan dalam islam, dan sistem permodalan yang dibolehkan dalam islam. Bukan hanya tugas para pemeran UMKM saja untuk mencari informasi. Namun, kita sebagai orang yang sudah mengetahui beberapa hal mengenai permodalan Bank Syariah maupun hal-hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan jual beli, maka tugas kita adalah memberi edukasi atau penjelasan mengenai sistem jual beli yang di perbolehkan dalam islam, agar perekonomian masyarakat terutama masyarakat Indonesia menjadi perekonomian yang berkemajuan dengan mengedepankan syariat islam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IDENTIFIKASI INDEKS DESA ZAKAT DUSUN NGLARAN DESA PAGERLOR KECAMATAN SUDIMORO KABUPATEN PACITAN

Akad Musyarakah