LAPORAN OBSERVASI PEDAGANG KAKI LIMA DUKUH SUTOREJO SURABAYA
LAPORAN
OBSERVASI PEDAGANG KAKI LIMA DUKUH SUTOREJO SURABAYA
Dosen Pengampu:
Arin Setiyowati, SHI., MA.
Penulis
:
Danisa
Nanda Pratiwi (20191553021)
PERBANKAN
SYARIAH
FAKULTAS
AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURABAYA
2021
I. 1. LATAR
BELAKANG
Upaya
pemerintah dalam penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, sebenarnya bukan
hal yang baru. Namun, pemerintah baru sadar setelah terjadi krisis, bahwa
kebijakan pemerintah selama ini menghasilkan fundamental perekonomian nasional
yang rapuh, sehingga ke depan membutuhkan penanganan yang lebih serius karena
tantangan semakin berat. Sejak krisis moneter tahun 1997 sektor UMKM telah
mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan dapat
dipandang sebagai media penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional.
Data BPS menunjukkan bahwa pada Maret 2013, jumlah penduduk miskin (penduduk
dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia
mencapai 28,07 juta orang (11,37 persen). Peranan komoditi makanan terhadap
garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan komoditi bukan makanan (sumber:
Badan Pusat Statistika , 2013).
Peranan
UMKM terutama sejak krisis moneter tahun 1997 dapat dipandang sebagai media
penyelamat dalam proses pemulihan ekonomi nasional. Selain sebagai salah satu
alternatif penyediaan lapangan kerja baru, UMKM berperan baik dalam mendorong
laju pertumbuhan ekonomi dan sebagai program pengentasan kemiskinan maupun
penyerapan tenaga kerja. UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang
pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat
beranggapan bahwa UMKM hanya menggunakan pihak-pihak tertentu saja. Padahal
sebenarnya UMKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada
di indonesia. UMKM dapat menyerap banyak tenaga kerja yang masih menganggur,
selain itu mereka juga memanfaatkan berbagai sumber daya alam yang potensial di
suatu daerah yang belum diolah secara komersial (Budi, 2011).
Usaha
mikro tergolong jenis usaha marjinal, yang karena penggunaan teknologi yang
relatif sederhana, tingkat modal yang rendah, akses terhadap kredit yang
rendah, serta cenderung berorientasi pada pasar lokal. Oleh karena itu, harus
selalu diupayakan strategi yang tepat untuk memberdayakan UMKM agar
kesejahteraan masyarakat semakin terangkat. Berbagai peran strategis dimiliki
sektor UMKM, namun sektor ini juga dihadapkan berbagai permasalahan. Kendala
dan permasalahan antara lain dari aspek permodalan, kemampuan manajemen usaha
dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya. Kendala dan permasalahan usaha
kecil dan informal lainnya juga disebabkan karena sulitnya akses terhadap
informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang berakibat
menjadi terbatasnya kemampuan usaha kecil untuk berkembang.
Menurut
UU No. 20 Tahun 2008 Pasal 3 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, maka yang
dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu:
1. Usaha
Mikro adalah Usaha Produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha
perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
2. Usaha
Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang
memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
3. Usaha
Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha Besar dengan
jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini.
II. 2. KAJIAN
TEORI
1. Pemberdayaan
Mahidin (2006),
mengemukakan bahwa pemberdayaan dapat diartikan sebagai upaya untuk
meningkatkan kemampuan seseorang atau kelompok sehingga mampu melaksanakan
tugas dan kewenangannya sebagaimana tuntutan kinerja tugas tersebut.
Pemberdayaan merupakan proses yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya,
seperti pemberian wewenang, meningkatkan partisipasi, memberikan kepercayaan
sehingga setiap orang atau kelompok dapat memahami apa yang akan dikerjakannya,
yang pada akhirnya akan berimplikasi pada peningkatan pencapaian tujuan secara
efektif dan efisien.
Konsep pemberdayaan
yang dilakukan bertujuan pada pemberdayaan bidang ekonomi dan bidang sosial,
dengan maksud kelompok sasaran dapat mengelola usahanya, kemudian memasarkan
dan membentuk siklus pemasaran yang relatif stabil dan agar kelompok sasaran
dapat menjalankan fungsi sosialnya kembali sesuai dengan peran dan tugas
sosialnya.
Keberdayaan masyarakat
merupakan unsur dasar yang memungkinkan suatu masyarakat bertahan dan dalam
pengertian yang dinamis mengembangkan diri dan mencapai kemajuan. Keberdayaan
masyarakat itu sendiri menjadi sumber dari apa yang di dalam wawasan politik
disebut sebagai ketahanan nasional. Artinya apabila masyarakat memiliki
kemampuan ekonomi yang tinggi, maka hal tersebut merupakan bagian dari
ketahanan ekonomi nasional (Rukminto, 2008).
2. Produksi
Islam
Kegiatan produksi dalam
perspektif ekonomi Islam adalah terkait dengan manusia dan eksistensinya dalam
aktivitas ekonomi, produksi merupakan kegiatan menciptakan kekayaan dengan
pemanfaatan sumber alam oleh manusia. Berproduksi lazim diartikan menciptakan
nilai barang atau menambah nilai terhadap sesuatu produk, barang dan jasa yang
diproduksi itu haruslah hanya yang dibolehkan dan menguntungkan (yakni halal
dan baik) menurut Islam (Mohamed Aslam Haneef, 2010).
Produksi dalam ekonomi
Islam merupakan setiap bentuk aktivitas yang dilakukan untuk mewujudkan manfaat
atau menambahkannya dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi yang
disediakan Allah SWT sehingga menjadi maslahat, untuk memenuhi kebutuhan
manusia, oleh karenanya aktifitas produksi hendaknya berorientasi pada
kebutuhan masyarakat luas. Sistem ekonomi Islam merupakan istilah untuk sistem
ekonomi yang dibangun atas dasar-dasar dan tatanan Al-Qur‟an dan Al-Sunnah
dengan tujuan maslahah (kemaslahatan) bagi umat manusia dengan memiliki empat
prinsip yaitu tauhid, keseimbangan, kehendak bebas serta tanggung jawab.
Prinsip produksi dalam
Islam berarti menghasilkan sesuatu yang halal yang merupakan akumulasi dari
semua proses produksi. Prinsip produksi dalam ekonomi Islam bertujuan untuk
kemaslahatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat, sehingga kegiatan produksi harus
dilandasi nilai-nilai Islam dan sesuai dengan maqashid al-syari’ah. Tidak
memproduksi barang/jasa yang bertentangan dengan penjagaan terhadap agama,
jiwa, akal, keturunan dan harta, prioritas produksi harus sesuai dengan
prioritas kebutuhan yaitu dharuriyyat, hajyiyat dan tahsiniyat, kegiatan
produksi harus memperhatikan aspek keadilan, sosial, zakat, sedekah, infak dan
wakaf, mengelola sumber daya alam secara optimal, tidak boros, tidak berlebihan
serta tidak merusak lingkungan, distribusi keuntungan yang adil antara pemilik
dan pengelola, manajemen dan karyawan.
Dalam hubungannya
antara perusahaan dengan tenaga kerja sebagai kompensasi atau imbalan atas jasa
kerja yang diberikannya dalam proses memproduksi barang atau jasa maka
diberlakukan upah sebagai bentuk imbalan dan insentif hasil kerja. Sistem
pengupahan tersebut dapat dikelompokkan menjadi sistem upah waktu, sistem
prestasi (potongan) atau satuan produk, sistem upah borongan, sistem upah
bonus. Islam memberikan pandangan untuk selalu memberitahutkan sistem serta
besaran upah yang akan diberikan kepada setiap tenaga kerja, bahkan Islam
mengharuskan perusahaan untuk tidak menunda-nunda pembayaran upah tersebut.
3. Permodalan
Menurut Dwiwinarno
(2008 dalam Haryadi, 2010), ada beberapa faktor penghambat berkembangnya UMKM
(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) antara lain kurangnya modal dan kemampuan
manajerial yang rendah. Meskipun permintaan atas usaha mereka meningkat karena
terkendala dana maka sering tidak bisa untuk memenuhi permintaan. Hal ini
disebabkan karena keterbatasan kemampuan untuk mendapatkan informasi tentang
tata cara mendapatkan dana dan keterbasan kemampuan dalam membuat usulan untuk
mendapatkan dana. Bagi UMKM nampaknya permodalan tetap menjadi salah satu
kebutuhan penting guna menjalankan usahanya, baik kebutuhan modal kerja maupun
investasi.
Menurut Mardiyatmo
(2008) mengatakan bahwa modal sendiri adalah modal yang diperoleh dari pemilik
usaha itu sendiri. Modal sendiri terdiri dari tabungan, sumbangan, hibah,
saudara, dan lain sebagainya. Modal asing atau modal pinjaman adalah modal yang
biasanya diperolehdari pihak luar perusahaan seperti dari pinjaman. Keuntungan
modal pinjaman adalah jumlahnya yang tidak terbatas, artinya tersedia dalam
jumlah banyak.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, UMKM tidak
hanya membutuhkan dana yang berasal dari modal sendiri tetapi membutuhkan pula
modal dari pihak lain karena permasalahan keterbatasan modal. Modal dari pihak
lain dapat bersumber dari pinjaman Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang
memberikan permodalan melalui pembiayaan syariah. Selain itu terdapat kebijakan
pemerintah yang dapat membantu pengembangan UMKM dalam pengelolaan permodalan.
Modal dari Bank Syariah tidak jauh berbeda dengan modal yang didapatkan dari
bank konvensional bahwa tidak ada sanksi tertulis jika telat membayar tapi
diperingatkan untuk membayar jika tidak akan didenda tapi dendanya tidak masuk
kedalam pendapatan, melainkan masuk dalam pembukuan. Dimana denda yang
dikenakan nasabah akan dimasukkan dalam dana sosial seperti ZIS (Zakat, Infaq,
Shadaqah).
III. 3. METODELOGI
Pendekatan
yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan Kualitatif. Dimana, dalam
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pola produksi masyarakat Dukuh
Sutorejo yang terlibat dalam sebuah UMKM. Teknik pengumpulan data pada
penelitian ini yaitu :
1. Wawancara,
yaitu menggali sebuah informasi kepada narasumber untuk mendapatkan data dan
melengkapi data.
2. Observasi,
yaitu menganalisis sebuah objek dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami
sebuah fenomena berdasarkan pengetabuan maupun gagasan yang sebelumnya sudah
diketahui atau di analisa, untuk mendapatkan informasi guna melanjutkan sebuah
penelitian agar lebih akurat.
3. Dokumentasi,
yaitu mengambil foto dan video sebagai bukti keaslian wawancara.
4. Sumber
Data, yaitu mengumpulkan data-data dari informan guna melengkapi dokumen
penelitian. Adapun sumber data yang diperoleh yaitu :
a. Penjual
penthol
b. Penjual
minuman instan
c. Penjual
batagor
IV. 4. PEMBAHASAN
1. Penentuan
Harga
Penetapan harga adalah
sebuah proses menetapkan nilai suatu barang atau jasa yang akan diterima oleh
produsen dalam menukar sebuah jasa atau barang tersebut. Penetapan harga
bergantung pada rata-rata setiap pelaku bisnis, dan nilai yang layak dan sedang
berlaku di pasaran atau membandingkan nilai dengan pesaing. Setiap pelaku
bisnis, memulai usahanya demi meraih keuntungan. Maka, dalam menentukan sebuah
harga ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak berdampak buruk bagi
keuangan produsen maupun konsumen.
Berdasarkan hasil
wawancara yang dilakukan, dua penjual yaitu penjual batagor dan minuman instan
menentukan harga jual produknya sendiri. Sedangkan penjual penthol, tidak
menentukan harga sendiri melainkan dari atasan atau pabrik yang menyediakan
jasa reseller. Namun, penjual penthol menambah sedikit harga dari penentuan
awal, tujuannya untuk mengambil keuntungan bagi dia sendiri. Jadi, setelah
semua produk terjual, maka dia mengambil uang dari penentuan harga yang dia tentukan sendiri dan
menyetorkan uang dari penentuan harga awal.
2. Biaya
Produksi
Biaya produksi adalah
seluruh biaya yang dikeluarkan dalam suatu proses produksi. Biaya produksi
meliputi bahan baku, biaya tenaga kerja, overhead pabrik, dan lainnya. Biaya
produksi ditentukan untuk meraih keuntungan yang sesuai dengan pengeluaran
produksi si pelaku bisnis.
Dan setiap pedagang
mempunyai pengeluaran produksi yang berbeda-beda pada setiap produknya. Penjual
batagor mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp.100.000 perharinya. Sedangkan
penjual minuman instan mengeluarkan biaya produksi sebesar Rp.500.000
perminggunya karena ia mengatakan bahwa belanjanya hanya perminggu saja.
Berbeda dengan kedua penjual tadi, penjual penthol tidak mengeluarkan biaya
produksi dan tidak tahu berapa pengeluaran biaya produksinya dikarenakan
jualannya hanyalah produk setoran atau mengambil produk dari orang lain.
3. Potensi
Laba/ Rugi
Dalam berbisnis, tidak
akan lepas dari kata laba maupun rugi. Terkadang usaha yang dijalankan akan
selalu untung, tetapi di lain waktu usaha itu akan mengalami fase di mana harus
menerima kerugian. Pedagang batagor menerima laba sebesar Rp. 65.000- Rp.
70.000 perharinya. Sedangkan penjual minuman instan menerima laba hanya sebesar
Rp. 50.000 perharinya, tergantung banyaknya pembeli. Sedangkan penjual penthol
menerima laba sebesar Rp. 50.000 perhari, yaitu total nilai setelah dikurangi
dengan pendapatan penuh perhari.
4. Potensi
Pendapatan
Berbisnis bukanlah
sebuah hal yang mudah. Untuk dapat meraih keuntungan, para pelaku bisnis harus
pintar-pintar mengatur strategi dagang.
Pendapatan yang diterima oleh pedagang
batagor adalah Rp.130.000- Rp. 140.000 perhari. Sedangkan penjual minuman
instan menerima pendapatan sekitar Rp. 500.000 perminggunya. Penjual penthol
menerima pendapatan kotor sebesar Rp.150.000 perhari. Karena produk dagangan
itu adalah milik orang lain, maka dikurangi dari hasil penentuan harga yang dia
tentukan sendiri yaitu sebesar Rp. 50.000 perhari.
5. Sumber
Permodalan
Membuka bisnis tidak
akan berjalan tanpa adanya modal. Sebab, modal adalah elemen penting yang
dibutuhkan untuk memulai sebuah bisnis. Untuk penjual batagor dan minuman
instan mendapatkan modal dari uangnya sendiri. Sedangkan penjual penthol, tidak
menggunakan modal sama sekali sebab produk yang dia jual adalah milik orang
lain.
6. Sistem
Permodalan dan Pembayaran
Dalam wawancara ketiga
penjual yang dilakukan, tidak ada sumber modal dari eksternal. Maka, tidak ada
sistem bunga atau jatuh tempo yang terlibat di dalamnya. Modal yang penjual
peroleh benar-benar dari biaya sendiri.
7. Keterlibatan Koperasi Syariah maupun Koperasi Konvensional
Untuk keterlibatan koperasi syariah
maupun konvensional, ketiga pedagang tidak terlibat sama sekali dengan kedua
koperasi tadi. Dikarenakan seluruh modal dari biaya sendiri.
8. Jaminan
Resiko Kerja
Semua pedagang ataupun
tidak berdagang pasti memiliki resiko ataupun bahaya. Entah itu hal-hal yang
sudah nampak ataupun resiko yang di luar dugaan. Berdasarkan hasil wawancara,
penjual batagor memiliki resiko kerja yaitu menjadi target sasaran satpol pp,
dikarenakan sedang masa pandemi. Sedangkan penjual minuman instan tidak ada
resiko kerja sebab dia berjualan di depan rumahnya sendiri. Tidak lain halnya
dengan kedua penjual tadi, penjual penthol akan menghadapi sepi minat pembeli.
Selain resiko yang
diterima para penjual tadi, ada sebuah resiko lain yang tidak dapat di hindari
oleh para penjual. Yaitu, sepi minat pembeli. Apalagi, sekarang masih dalam
masa pandemi. Banyaknya pesaing juga menjadi faktor utama dalam menarik
pembeli.
9. Kesan dan Pesan terkait permodalan dan pemerintah
Para penjual
mengeluhkan minat pembeli untuk datang disebabkan karena masa pandemi yang
tidak kunjung usai. Obrakan dari satpol pp pun menjadi sebuah tamparan bagi
penjual untuk membangkitkan semangat berjualan. Selain itu, masih ada para
penjual yang harus berganti tempat dikarenakan para pesaing yang menempati
tempat berjualan. Jadi sistem tempat yang digunakan yaitu siapa yang cepat
datang maka dia yang berada di tempat itu.
V. 5. KESIMPULAN
Dalam
melakukan sebuah usaha, hal terpenting yang miliki adalah sebuah modal. Tanpa
adanya permodalan maka usaha yang akan dilakukan akan terkendala. Selain itu,
para pelaku usaha juga harus sigap dalam menentukan harga sebab itu adalah
elemen terpenting dalam strategi pemasaran.
Mengembangkan UMKM bukan hanya tanggung jawab
masyarakat, namun juga pemerintah agar saling berinteraksi satu sama lain juga
mampu mengembangkan usaha masyarakat. Pemerintah juga harus bertanggung jawab
dalam menyediakan layanan bagi pelaku UMKM selaku masyarakat yang membutuhkan
sumber pendapatan ekonomi. Para pelaku UMKM pun harus mempunyai semangat dan
strategi pemasaran agar usaha yang diembannya menjadi andalan dalam mencukupi
ekonomi.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
Turmudi, Produksi dalam Perspektif
Ekonomi Islam, (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam
Negeri Kendari : Jurnal Pemikiran Islam, Maret 2017) Vol.18 No.1
Paramita
dan Zulkarnain, Peran Lembaga Keuangan
Mikro Syariah terhadap Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah, (Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Islam Universitas
Djuanda : Jurnal Syarikah, Juni 2018) Vol. 4 No. 1
Ferry
Duwi dan Luluk Fauziah, Pemberdayaan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Penanggulangan Kemiskinan,
(Program Studi Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Sidoarjo : Jurnal
Kebijakan dan Manajemen Publik, September 2014) Vol. 2 No. 2
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.
Pertanyaan
Adapun beberapa pertanyaan yang
ditanyakan :
1. Bagaimana
Penentuan Harga pada
penjualan produk ini?
2. Berapa biaya produksi yang
dikeluarkan?
3. Berapa potensi laba yang diperoleh?
4. Berapa potensi pendapatan yang diperoleh?
5. Bagaimana dengan sumber
permodalan awal?
6. Untuk sistem
permodalan dan pembayarannya Bapak/Ibu bagaimana?
7. Apakah ada
keterlibatan Koperasi Syariah maupun Koperasi Konvensional?
8. Jaminan Resiko
kerja bagaimana?
9. Kesan dan Saran
pedagang terkait permodalan dan peran pemerintah bagaimana?
2.
Hasil
Wawancara
Dari hasil wawancara yang
saya lakukan, maka diperoleh informasi bahwa ada dua pedagang yang menentukan
harga produksinya sendiri, dan satunya ditentukan oleh orang lain selaku
pemilik usaha. Modal yang mereka peroleh juga dari biaya sendiri tanpa bantuan
eksternal baik koperasi syariah maupun koperasi konvensiaonal.
Dalam UMKM, pendapatan
dan laba/rugi tidak selalu menentu setiap harinya. Terkadang para pelaku usaha
harus melewati pasang surutnya laba maupun rugi. Resiko yang mereka tanggung
juga beragam. Namun, dari resiko-resiko yang dihadapi, faktor minat pembeli dan
ketersediaan layanan tempat juga menjadi kendala dalam menjalankan usaha.
3.
Dokumentasi
1. Penjual
Batagor
2. Penjual
Minuman Instan
3. Penjual
Penthol
uweee keren ehhhh......
BalasHapus